Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penikaman suami terhadap istri hingga tewas dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini ditangani penyidik Polsek Oebobo sejak awal bulan Maret 2023 lalu.
Godlif Sesfao (37), pelaku penikaman istri hingga tewas memilih menyerahkan diri setelah sempat kabur tiga pekan. Dalam `pelariannya`, Godlif galau dengan kondisi dan keadaan istri-nya. "Godlif tidak menyangka istri nya akan sekarat dan meninggal dunia," ujar Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, SH, Rabu (15/3/2023).